kaltimtara.kammi.id - Menyikapi dinamika internal organisasi yang terjadi baru-baru ini serta adanya upaya melawan hukum yang berpotensi memecah belah soliditas dan merusak marwah organisasi, Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) se-Indonesia menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
- Menegaskan Komitmen Perjuangan dan Ukhuwah. Kami menegaskan bahwa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) adalah wadah perjuangan intelektual dan moral anak bangsa yang dibangun di atas fondasi keislaman, ukhuwah, kepemimpinan kolektif, dan komitmen kebangsaan. Oleh karena itu kami menolak seluruh upaya yang menggerus nilai ukhuwah, menodai marwah organisasi, dan mengkhianati keputusan musyawarah.
- Mendukung Penuh Keputusan Majelis Permusyawaratan Pusat (MPP) KAMMI dan Kepemimpinan yang Sah. Kami menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh keputusan yang telah ditetapkan oleh MPP KAMMI di bawah kepemimpinan Saudara Muhammad Rijal Wahid Muharram, M.Pd., dalam menyelesaikan konflik internal organisasi. Kami juga menegaskan kembali bahwa kepengurusan Pengurus Pusat (PP) KAMMI yang sah dan legitimate adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M., sesuai dengan amanah Muktamar XIII KAMMI di Mataram. Kepemimpinan ini adalah hasil dari mekanisme organisasi yang demokratis dan diakui oleh seluruh kader. Sehingga kami menolak segala bentuk kepemimpinan yang lahir dari proses yang cacat, tidak sah, dan bertentangan dengan aturan organisasi serta peraturan hukum yang berlaku.
- Mengecam Keras Tindakan Melawan Hukum dan Amoral. Kami mengecam keras segala tindakan melawan hukum dan amoral yang dilakukan oleh Saudara Muhammad Amri Akbar, Syafrul Ardi, Wira Putra, Akhir Mei Putra Rangkuti, Muhammad Imran, Andre, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Upaya mereka memecah belah organisasi dan kepemimpinan melalui manipulasi administrasi badan hukum pada Kementerian Hukum RI adalah sebuah bentuk pembegalan organisasi yang mencederai nilai-nilai persaudaraan (ukhuwah), AD/ART KAMMI, serta peraturan hukum negara yang berlaku. Sehingga kami mendesak untuk diberikan sanksi berat hingga pencabutan status keanggotaan kepada nama-nama tersebut di atas tidak terkecuali pihak yang mendukung secara langsung upaya-upaya tersebut.
- Mendesak Pembentukan Tim Advokasi dan Pengambilan Langkah Hukum. Kami mendesak Pengurus Pusat KAMMI di bawah kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah untuk segera membentuk tim advokasi hukum secara resmi. Tim ini harus mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur untuk melawan dugaan rekayasa dan manipulasi dokumen hukum KAMMI. Langkah hukum tersebut harus ditempuh melalui semua jalur yang memungkinkan, baik secara administratif dengan mengajukan keberatan dan permohonan pembatalan SK Kemenkum yang cacat hukum, maupun melalui gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak terkecuali melalui jalur pidana.
- Mendesak Kementerian Hukum RI dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Kami mendesak untuk mencabut dan/atau membatalkan SK Menteri Hukum Nomor: AHU-0001590.AH.01.08. TAHUN 2025 yang mengatasnamakan KAMMI karena dibuat dengan tidak sebenarnya dan bertentangan dengan aturan yang berlaku di internal organisasi serta ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan sikap ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kehormatan organisasi. PW KAMMI se-Indonesia menyerukan kepada seluruh kader KAMMI di seluruh Indonesia dan luar negeri untuk tetap tenang, merapatkan barisan, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah rumah kita bersama.






